Saturday, July 7, 2012

Makalah study Kasus Pertanahan



BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan bernegara tanah merupakan hal yang sangat urgen untuk dibahas. Tanah merupakan lahan untuk mencari kehidupan, sebagai lahan untuk membangun tempat menunjang kelangsungan hidup. Kemudian memunculkan tanah ini harus diiliki dan digunakan. Hak kepemilikan atas tanah adalah hak yang paling pokok dalam tanah, sedangkan hak guna hanya berkutat pada pengambilan hasil dari tanah. Penggunaan tanah bisa untuk pribadi dan juga untuk khalayak umum, namun dalam penggunaan tanah untuk khalayak umum, penggunaan tanah secara pribadi harus dikalahkan. Pembahasan penggunaan tanah untuk umum dalam studi hukum pertanahan dikenal dengan “ pengadaan tanah”.
Sering kali dalam hubungan bermasyarakat khususnya mengenai tanah sangat rawan menimbulkan masalah, sebagai contoh batasan-batasan petak sawah. Kemudian kasus yang tidak kalah menarik juga mengenai tanah yang digunakan untuk kepentingan umum. Masyarakat cenderung tidak rela jika tanahnya digunakan untuk umum, padahal sudah ada undang-undang yang mendeskripsikan tentang hal tersebut. Misal tanah yang akan diprogramkan oleh pemerintah dijadikan jalan umum, masyarakat tidak terima dengan program itu karena masyarakat merasa hak milik atas tanahnya dikurangi dan merasa lahan mat pencarian mereka ditutup, kemudian kasus ini memunculkan masalah baru masyarakat melakukan demonstrasi secara anarkis untuk penolakan program tersebut. Kami selaku penulis berusaha menganalisa kasus mengenai permasalahan tanah yang berupa “ pengadaan tanah” yang sedikit telah disinggung di atas.


BAB II
LANDASAN TEORI
A.         Asas semua tanah berfungsi sosial
Pasal 6 UUPA berbunyi Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial . Tidak hanya hak milik, tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, demikian di tegaskan dalam penjelasan pasal tersebut. Dalam penjelasan umum fungsi sosial hak-hak atas tanah tersebut disebutkan sebagai dasar yang keempat dari Hukum Tanah Nasional kita.[1] Hak atas apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan bahwa tanahnya itu dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu merugikan masyarakat. Penggunaan tanah itu harus disesuaikan dengan keadaan dan sifat haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bagi masyarakat dan negara.[2] Asas fungsi sosial atas tanah juga ditemukan dalam pasal 18 UUPA, yaitu: “ untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur undang-undang”.[3]
Kemudian di dalam penjelasan umum pasal 6 ini tercantum bahwa Undang-undang Pokok Agraria memperhatikan kepentingan-kepentingan perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapi tujuan pokok: kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya.[4] Buku Hukum Agraria Indonesia karya Boedi Harsono menerangkan selain dalam pasal 6 ini merumuskan konsepsi Hukum Tanah Nasional namun secara tidak langsung juga memberikan konsep Hukum Adat. Seluruh tanah yang ada di wilayah adat tertentu maka menjadi tanah bersama dan seluruh masyarakat yang ada di wilayah itu. Maka tanah tidak dimiliki personal namun menjadi milik bersama dengan pemantauan ketua adat. Seorang bisa menggunakan beberapa petak tanah untuk dijadikan usaha dan benar-benar digunakan, namun jika orang tersebut menelantarkan tanah tersebut maka ketua adat berhak mengambil kembali tanah dan diberikan kepada orang lain yang ingin memanfaatkan sebagai lahan usaha. Demikian konsepsi Hukum Tanah Nasional ini tercantum di pasal 6 tercantum pula dalam pasal 1 UUPA.
B.          Pengadaan tanah
Berakhirnya hak atas tanah salah satunya melalui pengadaan tanah. Pengertian pengadaan tanah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dinyatakan bahwa:  Setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah memberikan ganti rugi kepada yang berhak atas tanah tersebut.[5] Kebijakan pemerintah terhadap pengadaan tanah merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan pengadaan tanah demi kepentingan umum. Dalam artian bahwa tanah yang telah diambil dari warga masyarakat peruntukannya benar-benar untuk kepentingan pembangunan. Sebab esensi yang terkandung di dalamnya adalah masyarakat telah melepaskan haknya tersebut sehingga tidak ada lagi hubungan hukum dengan pemiliknya.[6]
Dalam buku Hukum Agraria (Supriadi;2008) menerangkan pasal 5 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 diterangkan beberapa kegiatan pembangunan yang kemudian menjadi milik pemerintah yang tidak serta-merta mencari keuntungan, kegiatan tersebut antara lain:
a.       jalan umum dan saluran pembuangan air;
b.      waduk, bendungan, dan pembangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi;
c.       rumah sakit umum dan pusat kesehatan masyarakat;
d.      pelabuhan udara, bandar udara atau terminal;
e.       peribadatan;
f.       pendidikan atau sekolah;
g.      pasar umum atau inpres;
h.      fasilitas pemakaman umum seperti antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
i.        pos dan telekomunikasi;
j.        sarana olahraga;
k.      stasiun penyiaran radio, televisi beserta sarana pendukungnya;
l.        kantor pemerintah;
m.    fasilitas angkatan bersenjata.
Penentuan mengenai jenis bidang pembangunan yang termasuk dalam kepentingan umum tersebut tetap ditentukan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia. Hal ini menandakan bahwa penentuan pembangunan yang masuk dalam kategori tersebut, bukan sembarang ditentukan tetapi harus melalui suatu proses yang nantinya Presiden sendirilah yang menentukan kategori tersebut.[7]
C.         Ganti rugi
Penggunaan hak atas tanah harus mengutamakan kepentingan umum. Apabila kepentingan umum menghendaki diambilnya hak atas tanah maka pemegang hak atas tanah tersebut harus diberi ganti rugi yang layak melalu mekanisme pencabutan hak atas tanah. Pemberian ganti rugi yang layak merupakan pengakuan dan penghormatan terhadap hak individu hak atas tanah yang merelakan melepaskan atau menyerahkan hak atas tanah untuk kepentingan umum. Pengambilan tanah untuk kepentingan umum tanpa disertai pemberian ganti rugi yang layak sama dengan perampasan hak atas tanah.[8]
Dalam pasal 12 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dinyatakan bahwa ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah diberikan untuk hak (a) hak atas tanah (b) bangunan (c) tanaman (d) benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah. Berkaitan dengan pemberian ganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 12, dan pasal 13 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 diatur pula mengenai bentuk ganti kerugian sebagai berikut:
1.      uang;
2.      tanah pengganti;
3.      pemukiman kembali;
4.      gabungan dari dua atau lebih untuk ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c; dan
5.      bentuk lain yang disetujui pihak-pihak yang bersangkutan.[9]
Pemberian ganti kerugian harus memperhitungkan pembayarannya. Seperti contoh di India, hal-hal yang dipertimbangkan dalam penentuan ganti kerugian adalah nilai pasar tanah pada saat diumumkannya pengambilan tanah itu, kerugian yang timbul karena dipecahnya bidang tanah tertentu, ganti kerugian sebagai akibat pengurangan keuntungan yang diharapkan dari tanah tersebut, semenjak pengumuman pengambilan tanah sampai dengan selesainya seluruh proses.[10] Dalam pasal 15 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 dinyatakan mengenai acuan taksiran besarnya nilai jual obyek, yang berbunyi:
Dasar dan cara perhitungan ganti kerugian ditetapkan atas dasar: (a) harga tanah yang didasarkan atas nilai nyata atau sebenarnya, dengan memperhatikan nilai jual obyek pajak bumi dan bangunan yang terakhir untuk tanah yang bersangkutan; (b) nilai jual bangunan  yang ditaksir oleh instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang pembangunan; (c) nilai jual tanaman yang ditaksir oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.[11]
Berangkat dari pasal 15 di atas, maka yang menjadi fokusnya adalah cara dan dasar perhitungan ganti kerugian tersebut tetap mengacu kepada keputusan musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah, panitia pengadaan tanah dan masyarakat yang menguasai hak atas tanah tersebut.[12]


BAB III
DESKRIPSI KASUS
Kasus yang kami angkat adalah kasus mengenai pengadaan tanah. Kasus yang terjadi pada zaman periode baru dengan kepemimpinan Soeharto yakni kasus pengadaan tanah untuk pembuatan bendungan yang terkenan dengan Kedung Ombo. Kasus Kedung Ombo adalah peristiwa penolakan penggusuran dan pemindahan lokasi pemukiman oleh warga karena tanahnya akan dijadikan waduk. Penolakan warga ini diakibatkan kecilnya jumlah ganti rugi yang diberikan.
Pada tahun 1985 pemerintah merencanakan membangun waduk baru di Jawa Tengah untuk pembangkit tenaga listrik berkekuatan 22,5 megawatt dan dapat menampung air untuk kebutuhan 70 hektar sawah di sekitarnya. Waduk ini dinamakan Waduk Kedung Ombo. Pembangunan Waduk Kedung Ombo ini dibiayai USD 156 juta dari Bank Dunia, USD 25,2 juta dari Bank Exim Jepang, dan APBN, dimulai tahun 1985 sampai dengan tahun 1989. Waduk mulai diairi pada 14 Januari 1989. Menenggelamkan 37 desa, 7 kecamatan di 3 kabupaten, yaitu Sragen, Boyolali, Grobogan. Sebanyak 5268 keluarga kehilangan tanahnya akibat pembangunan waduk ini. Ketika sebagian besar warga sudah meninggalkan desanya, masih tersisa 600 keluarga yang masih bertahan karena ganti rugi yang mereka terima sangat kecil. Mendagri Soeparjo Rustam menyatakan ganti rugi Rp 3.000/m², sementara warga dipaksa menerima Rp 250/m². Warga yang bertahan juga mengalami teror, intimidasi dan kekerasan fisik akibat perlawanan mereka terhadap proyek tersebut. Pemerintah memaksa warga pindah dengan tetap mengairi lokasi tersebut, akibatnya warga yang bertahan kemudian terpaksa tinggal di tengah-tengah genangan air.
Romo Mangun bersama Romo Sandyawan dan K.H. Hammam Ja’far, pengasuh pondok pesantren Pebelan Magelang mendampingi para warga yang masih bertahan di lokasi, dan membangun sekolah darurat untuk sekitar 3500 anak-anak, serta membangun sarana seperti rakit untuk transportasi warga yang sebagian desanya sudah menjadi danau. Waduk ini akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto, tanggal 18 Mei 1991, dan warga tetap berjuang menuntut haknya atas ganti rugi tanah yang layak.
Tahun 2001, warga yang tergusur tersebut menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk membuka kembali kasus Kedung Ombo dan melakukan negosiasi ulang untuk ganti rugi tanah. Akan tetapi, Pemerintah daerah Propinsi dan Kabupaten bersikeras bahwa masalah ganti rugi tanah sudah selesai. Pemerintah telah meminta pengadilan negeri setempat untuk menahan uang ganti rugi yang belum dibayarkan kepada 662 keluarga penuntut.[13]
Secara singkatnya dalam kasus ini adalah pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah dengan disertai penolakan masyarakat atas program tersebut. Kerangka analisis yang dipakai adalah asas semua tanah berfungsi sosial (pasal 6 UUPA) dan teori pengadaan tanah.



BAB IV
PEMBAHASAN
Analisa pertama kasus adalah terjadi penggunaan tanah untuk khalayak umum yang mana sesuai dengan dasar pasal 6 UUPA dengan menggunakan teori asas semua tanah berfungsi sosial. Hak  milik harus dilepas dengan adanya pengadaan bendungan demi kepentingan umum, yakni sebagai irigasi yang diperkirakan bisa mengairi 70 hektar sawah dan pembangkit listrik tenaga air. Otomatis sifat penggunaan pribadi atas tanah tidak bisa sepenuhnya karena adanya penggunaan untuk umum. Namun tidak serta-merta hak milik yang menjadi kepentingan umum ditelantarkan, melainkan ada langkah sendiri dari pemerintah sebagai penanggung jawab untuk mengimbangi dan berbuat adil.
Analisa kedua, kasus sesuai dengan keterangan teori pengadaan tanah yang dilakukan oleh pemerintah. Dapat ditarik pokoknya bahwa berakhirnya hak atas tanah adalah karena adanya pengadaan tanah yang berguna untuk kepentingan umum. Secara spesifik dalam kasus di atas adalah pengadaan tanah dengan tujuan pembangunan pengadaan waduk di daerah Sragen, Boyolali, Grobogan Provinsi Jawa Tengah yang disebut Kedung Ombo. Dalam kasus ini hak milik yang dimiliki oleh warga masyarakat berakhir karena adanya program pemerintah berupa pembangunan waduk. Waduk ini tidak semata-mata untuk mencari keuntungan oleh pemerintah, namun mempunyai fungsi sosial yang lebih besar yakni untuk pembangkit listrik tenaga air dan irigasi. Dan sesuai dengan pasal 1 ayat (1) Keppres Nomor 55 Tahun 1993 pengadaan tanah tidak hanya mengakhirkan hak tanah pemiliknya namun ada ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik hak tanah tersebut. 
Analisa terakhir adalah mengenai ganti kerugian yang diberikan kepada warga masyarakat yang mempunyai hak atas tanah. ganti kerugian yang diberikan  masyarakat harus bersifat layak sebagai penghormatan individu pemegang hak atas tanah sesuai prosedur pencabutan hak tanah. Dalam kasus Waduk Kedung Ombo ini ganti kerugian yang diberikan oleh pemerintah adalah berupa uang yang telah disebutkan Rp. 3000,-/m². Namun pada kenyataannya dalam kasus ada 600 keluarga yang dipaksa menerima ganti rugi sebesar Rp. 250,- yang membuat masyarakat mengalami intimidasi dan kekerasan fisik karena melakukan perlawanan penolakan proyek Waduk Kedung Ombo. Dan ini menyebabkan masyarakat hidup tenggelam dalam waduk. Kemudian waduk tersebut diresmikan oleh Presiden RI Soeharto pada 18 Mei 1991. Inti analisa kasus terakhir ini adalah pemberian ganti kerugian yang tidak layak. Sehingga masyarakat kembali ingin membuka mengenai ganti kerugian yang tidak layak tersebut, akan tapi pemerintah daerah menganggap kasus pembayaran ganti kerugian telah selesai, dan pembayaran ganti kerugian telah diserahkan kepada pengadilan setempat.  


BAB V
KESIMPULAN
Semua tanah mempunyai fungsi sosial atau fungsi untuk umum , sehingga mengalahkan fungsi tanah untuk pribadi, sesuai dengan pasal 6 UUPA.
Pengadaan tanah adalah salah satu penyebab hilangnya hak atas tanah. yakni pengadaan berupa pembangunan yang dilakukan pemerintah. Dalam pasal 5 Keppres Nomor 55 Tahun 1993 disebutkan beberapa kegiatan yang bisa menjadi alasan pengadaan tanah, contoh untuk pembuatan waduk atau bendungan.
Ganti kerugian dalam pengadaan tanah harus layak dan mempertimbangkan banyak hal. Ganti kerugian bisa berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali dan lain-lain.


DAFTAR PUSTAKA
Harsono, Boedi,  Hukum Agraria Indonesia,2008.Jakarta:Djambatan.
Santoso, Urip,  Hukum Agraria Kajian Komprehensif, .2012. Jakarta:Kencana.
Santoso, Urip, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, 2010.Jakarta:Kencana.
Supriadi, Hukum Agraria, 2008. Jakarta:Sinar Grafika.   
         


[1] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia,(Jakarta:Djambatan).2008.hal.296
[2] Urip Santoso, Hukum Agraria & Hak-hak Atas Tanah, (Jakarta:Kencana).2010.hal.60.
[3] Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, (Jakarta:Kencana).2012.hal.58.
[4] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, hal.297.
[5] Supriadi, Hukum Agraria,(Jakarta;Sinar Grafika).2008.hal.75
[6] Supriadi, Hukum Agraria, hal.76
[7] Supriadi, Hukum Agraria, hal.77
[8] Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, hal,59
[9] Supriadi, Hukum Agraria,hal.79.
[10] Supriadi, Hukum Agraria,hal.80.
[11] Supriadi, Hukum Agraria,hal.81
[12] Supriadi, Hukum Agraria,hal.81

No comments:

Post a Comment