Saturday, July 7, 2012

pendidikan dan pengetahuan


1.                  Lembaga keuangan syariah non Bank adalah lembaga keuangan yang lebih terfokus pada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga mempunyai cirri-ciri usahanya sendiri. Lembaga ini dibina oleh Bapepam LK dan DPS. Sedangkan Lembaga keuangan syariah Bank adalah lembaga keuangan yang lebih terfokus pada pembiayaan dan menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan. Lembaga ini dibina oleh BI dan DPS.
2.                              Konsep dasar asuransi syariah adalah tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan (al birri wat taqwa). Konsep tersebut sebagai landasan yang diterapkan dalam setiap perjanjian transaksi bisnis dalam wujud tolong menolong (akad takafuli) yang menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain di dalam menghadapi resiko, yang kita kenal sebagai sharing of risk, sebagaimana firman Allah SWT yang memerintahkan kepada kita untuk taawun (tolong menolong) yang berbentuk al birri wat taqwa (kebaikan dan ketakwaan) dan melarang taawun dalam bentuk al itsmi wal udwan (dosa dan permusuhan). Sedangkan dalam asuransi konvensional, asuransi merupakan transfer of risk yaitu pemindahan risiko dari peserta/tertanggung ke perusahaan/penanggung sehingga terjadi pula transfer of fund yaitu pemindahan dana dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai konsekuensi maka kepemilikan dana pun berpindah, dana peserta menjadi milik perusahaan asuransi.
Dikotomi Asuransi syariah dan Konvensional.
NO.
Dikotomi
Asuransi syariah
Asuransi konvensional
1
Pengawasan
DPS(dewan pengawas syariah).
Dewan komisaris
2
Kepemilikan dana
Peserta
Perusahaan
3
Tidak mengenal dana hangus
Tidak mrngenal
Mengenal
4
Klaim
Tabarru’
Rekening perusahaan
5
Akad
Akad tabarru dan akad tijarat (mudharaba,wakalh, syrikah, dll)
Akad jual beli (akad mu’awadhah) dan akad gharar

3.                             Konsep Ujrah Yaitu Hubungan polis dengan perusahaan asuransi  dimana perusahaan bertindak sebagai  mudharib dan peserta sebagai sahibul mal, dimana nantinya perusahaan akan mendapatkan dana bagi hasil(fee)  antara perusahaan sebagai pihak pengelola dengan nasabah sebagai pihak pemegang polis
Konsep Tabarru’ yaitu  hubungan antara sesame pemegang polis dimana peserta memberikan hibah  untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sehingga disini system risk sharinglah yang diterapkan dalam konsep asuransi ini.
Konsep tabarru’ abadi yaitu dimana dana dari Tabarru’ yang tidak terserap yang nantinya akan dikumpulkan dan tidak akan hangus, tapi akan tetap ada.

4.                     Lembaga non profit merupakan suatu lembaga atau kumpulan dari beberapa individu yang memiliki tujuan tertentu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan, dalam pelaksanaannya kegiatan yang mereka lakukan tidak berorientasi pada pemupukan laba atau kekayaan semata.
Pada dasarnya lembaga baitul mal dan BMT tidak ada bedanya, mereka sama-sama mengumpulkan uang dari hasil infaq, zakat, shodaqoh dll. Hanya saja baitul mal hanya berorientasi pada hal sosial yaitu bahwa uang yang terkumpul akan disimpan dan baru dikeluarkan saat ada masyarakat yang butuh bantuan sedangkan BMT selain memiliki orientasi diwilayah sosial lembaga ini juga mengarah pada usaha untuk mencari laba dengan konsep sama dengan sistem pada koperasi, yaitu pengumpulan modal dari anggota BMT ditambah dengan uang dari infaq, zakat dll.  yang nantinya akan digunakan untuk menjalankan usahanya selain membantu orang-orang yang membutuhkan, sehingga bisa jadi uang itu akan semakin bertambah.
5.                     Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan Koperasi syariah merupakan koperasi yang berdasarkan pada prinsip syariah atau prinsip agama islam. Pada prinsip ini melarang adanya system bunga ( riba ) yang memberatkan nasabah, maka koperasi syariah berdiri berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.


Mekanisme dan prosedur pendirian koperasi syariah
a)      Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang memenuhi persyaratan untuk mejadi anggota koperasi dan orangorang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
b)      Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan kepada anggotanya.
c)      Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi serta Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

7.         Aplikasi Wakaf tunai
a)      Regulasi peraturan perundang-undangan perwakafan. Dengan Lahirnya UU No 41 tahun 2004
b)      Pembentukan Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas mengkordinir nadzir-nadzir yang sudah ada dan mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya wakaf tunai.
c)      Optimalisasi UU otonomi daerah dan Perda
Otonomi daerah sangat memberikan peluang bagi pengembangan dan pemberdayaan pengelolaan wakaf. Di samping itu, yang di butuhkan oleh masing-masing daerah adalah terdapatnya visi kedaerahan yang berorientasi pengentasan kemiskinan melalui cara-cara yang islami.
d)     Pembentukan Kemitraan Usaha
Untuk Mendukung keberhasilan pengembangan aspek produktif dana-dana wakaf tunai perlu diarahkan pemanfaatan dana tersebut kepada sector usaha yang produktif dengan lembaga usaha yang memiliki reputasi yang baik.
e)      Penerbitan Sertifikat Wakaf Tunai
sertifikat wakaf tunai seperti yang diterbitkan oleh lembaga pengelola zakat dapat terbeli oleh sebagian besar masyarakat muslim. Bahkan sertifikat tersebut dapat dibuat dalam pecahan yang lebih keci. Dengan demikian sertifikat wakaf tunai diharapkan dapat menjadi sarana bagi rekonstruksi sosial danpembangunan, dimana mayoritas penduduk dapat ikut berpartisipasi.
Ø  Antara wakaf konvensional dengan wakaf tunai tidaklah ada perbedaan, konsepnya tetap sama yaitu menahan harta, hanya saja disini objek wakaf dan manfaat penggunaannya yang berbeda.

8.         Perbedaan antara reksadana syariah dengan konvensional :
a.       Perbedaan pokok tentang reksadana syariah dengan konvensional terdapat pada screening proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Reksadana syariah hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
b.      Reksadana syariah melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal.
c.       Hubungan Investor dan Perusahaan
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah  dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut karena kecurangan atau kelalaian pengelola maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut.
d.      Kegiatan Investasi Reksadana
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah, diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam melakukan transaksi reksa dana syariah tidak diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu dan tindakan spekulasi lainnya.

No comments:

Post a Comment